Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat
Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya.
Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan,
وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا
Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545)
Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat.
Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –.
Ibnu Qudamah mengatakan,
فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ
Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545)
Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya,
[1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau,
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ
Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal.
[2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat.
Anas bercerita,
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم –
Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680).
Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya.
Hadis di atas menunjukkan bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30842-ragu-ingin-membatalkan-shalat-shalat-batal.html